General News

Polda Babel Tangkap Lima Debt Collector Tarik 247 Kendaraan

TIM gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Tim Operasional Jatanras Polda Bangka Belitung menangkap lima debt collector yang diduga terlibat kasus tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan kendaraan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus Sugiyarso, mengatakan kelima pelaku berasal dari sejumlah daerah, yakni Jakarta Barat, Maluku Tengah, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Kelima debt collector ini ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana fidusia, penggelapan, serta penadahan yang merugikan banyak pihak dan perusahaan pembiayaan,” kata Agus, Minggu (17/5).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menemukan adanya kejanggalan dalam aktivitas penarikan kendaraan yang dilakukan para pelaku.

Polisi menduga modus penarikan kendaraan yang dilakukan tidak sesuai dengan surat kuasa yang berlaku.

“Modus operandi yang digunakan diduga tidak sesuai dengan surat kuasa yang berlaku, serta berkaitan erat dengan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kendaraan yang telah ditarik dari tangan konsumen maupun penerima pengalihan hak tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan sebagai penerima hak jaminan fidusia.

Kendaraan tersebut justru disimpan dan dikuasai kelompok debt collector tersebut.

“Alih-alih diserahkan secara resmi, kendaraan-kendaraan tersebut justru disimpan, disembunyikan, dan dikuasai secara sepihak oleh kelompok penagih utang tersebut,” ungkap Agus.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil berbagai merek, lima unit telepon genggam, satu lempengan besi, delapan rangkap dokumen dan surat penting, serta sejumlah pelat nomor kendaraan palsu.

“Barang bukti yang disita berupa sembilan unit kendaraan roda empat dari berbagai merek, lima unit telepon genggam, satu lempengan besi, delapan rangkap dokumen dan surat-surat penting, serta sejumlah pelat nomor kendaraan yang dinyatakan palsu,” jelasnya.

SEBULAN BERAKSI Agus menambahkan, jaringan debt collector tersebut telah beroperasi sekitar satu bulan di wilayah Bangka Belitung.

Selama beraksi, para pelaku diduga telah menarik sebanyak 247 kendaraan dan sebagian besar telah dibawa ke Jakarta.

“Selama satu bulan beraksi di Bangka Belitung, para pelaku sudah menarik 247 kendaraan dan sebagian besar sudah dibawa ke Jakarta,” katanya.

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan maksimal empat tahun.

Polda Bangka Belitung juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas dan identitas pihak yang melakukan penarikan kendaraan guna menghindari praktik penarikan ilegal.

(E-2)

Polda Bangka Belitung, debt collector, penarikan kendaraan ilegal, fidusia, penggelapan, penadahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha