Pemerintah Pangkas Birokrasi Alkes, Pelaku Usaha Wajib Pemutakhiran Data

IDAK seumur hidup diberlakukan lewat PP 28/2024. Pelaku usaha tetap wajib pemutakhiran data, laporan, dan terapkan CDAKB.
KEMENTERIAN Kesehatan resmi menetapkan transformasi regulasi melalui pemberlakuan masa berlaku Sertifikat Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) menjadi seumur hidup.. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang bertujuan memangkas birokrasi dan beban administrasi repetitif bagi distributor alat kesehatan di seluruh Indonesia.. Kebijakan ini diambil untuk menghilangkan hambatan rantai pasok medis (supply chain) yang selama ini kerap terkendala oleh proses perpanjangan izin rutin setiap lima tahun.. Baca juga : Pakar
Ingatkan Risiko Hantavirus Kapal Pesiar Rendah, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Dengan status izin yang kini bersifat permanen, stabilitas ketersediaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan medis diharapkan menjadi lebih terjamin dan efisien.. Kepatuhan Data Jadi Syarat Mutlak Meski administrasi dipermudah, pemerintah menegaskan bahwa status “seumur hidup” ini tidak bersifat mutlak tanpa pengawasan.. Pelaku usaha diwajibkan untuk tetap proaktif dalam melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui sistem terintegrasi Kementerian Kesehatan Jihan Luthfiyah, Quality Site Management Naramedic, menyatakan
bahwa kemudahan ini membawa tanggung jawab baru bagi pelaku industri dalam menjaga standar operasional di lapangan.. Baca juga : Kemenkes Kirim Tim Investigasi Usut Meninggalnya Dokter Magang di Jambi “Pemberlakuan IDAK seumur hidup adalah angin segar bagi efisiensi industri.. Namun, tanggung jawab perusahaan kini bergeser pada konsistensi pemeliharaan standar.. Pemutakhiran data secara mandiri di sistem Kemenkes menjadi langkah wajib agar legalitas perusahaan tetap terintegrasi dengan baik,” ujar Jihan dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).. Ia juga menekankan
bahwa status seumur hidup ini bukan berarti pelaku usaha bisa abai terhadap perubahan struktur internal perusahaan.. “Penting untuk dipahami bahwa IDAK seumur hidup bukan berarti proses pelaporan selesai sepenuhnya.. Jika terjadi perubahan mendasar seperti penambahan atau pengurangan kelompok alat kesehatan, perubahan Penanggung Jawab Teknis (PJT), hingga perubahan alamat kantor atau gudang, pelaku usaha wajib melakukan pengajuan perubahan IDAK.. Pemerintah harus tetap mendapatkan informasi terkini karena validitas izin sangat bergantung pada kesesuaian data lapangan dengan data
yang tercatat di sistem,” tambah Jihan.. Untuk memastikan status izin tetap valid dan menghindari sanksi pencabutan, perusahaan alat kesehatan harus memperhatikan tiga poin krusial berikut: Sinkronisasi Sistem: Melakukan pemutakhiran data pada portal resmi pemerintah untuk memastikan dokumen lama terkonversi ke dalam sistem izin permanen.. Laporan Berkala: Perusahaan wajib mengirimkan laporan kegiatan distribusi secara rutin sebagai bukti operasional yang aktif dan akuntabel.. Kewajiban Sertifikasi CDAKB: Pelaku usaha wajib memiliki dan menerapkan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan
yang Baik (CDAKB) sebagai syarat mutlak legalitas operasional.. Sanksi Tegas Tetap Berlaku Pemerintah memperingatkan bahwa penyederhanaan regulasi ini diimbangi dengan sanksi yang lebih tegas.. Izin permanen dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran standar teknis, penyimpangan distribusi, atau jika perusahaan tidak lagi menjalankan aktivitas usaha secara nyata.. Transisi ini diharapkan tidak hanya memangkas biaya operasional perusahaan, tetapi juga mempercepat akses masyarakat terhadap teknologi dan alat kesehatan yang berkualitas di seluruh pelosok negeri.. (H-2)
IDAK seumur hidup, PP 28 2024, Kementerian Kesehatan, pemutakhiran data alkes, CDAKB, izin distribusi alat kesehatan, supply chain medis