Kapolda Riau Murka, Perusakan Mangrove Disebut Kejahatan terhadap Negara

Kapolda Riau menyatakan sikap tegas atas maraknya perusakan mangrove di pesisir timur Sumatra. Herry Heryawan menyebutnya kejahatan terhadap lingkungan sekaligus negara, dengan dampak abrasi hingga banjir rob.
Kapolda Riau menyampaikan kemarahan dan sikap tegas terkait maraknya perusakan mangrove di pesisir timur Sumatra.
Dalam pernyataannya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyinggung dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki modal besar, termasuk cukong atau pengusaha arang, di balik penebangan mangrove secara masif.. Ia menilai praktik tersebut tidak berhenti pada tindakan merusak alam, tetapi juga membawa konsekuensi luas bagi kepentingan publik.
Irjen Herry menekankan bahwa aktivitas penebangan mangrove untuk bahan baku arang berjalan sistematis.. Menurutnya, ada pola yang terkesan terorganisir dan mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.. “Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak hutan mangrove demi kepentingan pribadi.. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara dan masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berangkat dari dampak yang sudah terlihat di wilayah pesisir.. Kerusakan mangrove, kata Irjen Herry, berpengaruh pada ekosistem laut dan wilayah pesisir.. Mangrove selama ini berperan sebagai penahan gelombang dan penyaring alami, sekaligus tempat hidup berbagai biota.. Ketika tutupan mangrove berkurang, keseimbangan ekosistem menjadi rapuh.
Akibat yang dikhawatirkan tidak sekadar ekologis.. Herry menyebut meningkatnya abrasi, intrusi air laut, hingga banjir rob yang dapat mengganggu kehidupan warga pesisir.. Kondisi semacam ini biasanya terasa langsung: akses ke wilayah terdampak bisa makin sulit, aktivitas harian terganggu, dan risiko kerusakan terhadap bangunan maupun lahan meningkat.
Di sisi lain, Kapolda Riau mengaitkan kerusakan mangrove dengan aspek yang lebih strategis bagi kedaulatan.. Ia menyebut mangrove memiliki hubungan dengan garis pantai serta titik dasar negara yang berkaitan dengan batas wilayah Indonesia.. Dengan kata lain, berkurangnya fungsi mangrove dapat berujung pada pergeseran kondisi fisik kawasan pesisir—yang pada akhirnya dapat memengaruhi cara negara menjaga batas-batas wilayah.
Bagi banyak orang, mangrove mungkin tampak seperti “hutan kecil” di pinggir laut.. Namun bagi wilayah pesisir, keberadaannya adalah benteng alami yang bekerja tanpa listrik, tanpa mesin, dan tanpa biaya operasional—kecuali biaya kesempatan ketika hutan itu hilang.. Di sinilah iritasi publik sering muncul: kerusakan yang ditanggung warga kerap datang lebih dulu, sementara keuntungan dari aktivitas perusakan bisa dinikmati beberapa pihak.
Kalau praktik penebangan ini benar-benar sistematis, maka penanganannya juga tidak bisa hanya bersifat reaktif.. Diperlukan pengawasan yang konsisten di lapangan, termasuk memastikan rantai pasok arang tidak memanfaatkan kerusakan di luar batas yang layak.. Selain itu, penegakan aturan perlu diiringi upaya pencegahan agar permintaan bahan baku tidak otomatis mendorong praktik serupa di tempat lain.
Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Kapolda Riau mencerminkan cara pandang baru: kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai urusan serius negara, bukan sekadar masalah kesehatan ekosistem.. Saat abrasi dan banjir rob menjadi lebih sering, biaya pemulihan dan adaptasi juga akan membesar—baik untuk pemerintah maupun masyarakat yang tinggal di kawasan rentan.. Jika tidak ada perubahan, wilayah pesisir berpotensi mengalami tekanan berulang, sementara masa depan ekonomi lokal—yang bergantung pada stabilitas lingkungan—semakin sulit dipertahankan.
Pernyataan tersebut juga menegaskan pesan moral yang sering terlupakan: hutan mangrove bukan hanya aset alam, melainkan sistem perlindungan yang menjaga garis kehidupan di pesisir.. Dengan situasi yang sudah mengkhawatirkan di Riau, perhatian publik kini berpotensi menguat pada langkah penertiban dan pencegahan agar fungsi mangrove tidak terus tergerus.