Polisi Bongkar Praktik Pengoplos Elpiji di Sidoarjo

Dua pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi diringkus polisi di Sidoarjo setelah beroperasi sejak 2022.
Dua orang pelaku berinisial MNH dan MR akhirnya tidak bisa berkutik setelah diringkus jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo akibat melakukan aksi pengoplosan gas elpiji.
Praktik ilegal ini terungkap setelah pihak berwajib melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo. Polresta Sidoarjo memastikan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menyuntikkan isi tabung elpiji subsidi tiga kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap distribusi gas di lapangan karena tindakan ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menciptakan kelangkaan pasokan bagi warga yang benar-benar membutuhkan subsidi.
Untuk mengelabui warga sekitar, para pelaku bahkan memasang papan iklan rumah dijual di depan bangunan yang dijadikan tempat operasi. Strategi penyamaran ini mereka gunakan agar aktivitas menyuntik gas tidak mengundang kecurigaan penduduk setempat selama bertahun-tahun.
Berdasarkan keterangan pihak berwajib, para pelaku telah melakoni bisnis curang ini sejak tahun 2022.. Mereka menjual tabung 12 kilogram hasil suntikan tersebut dengan harga berkisar antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu.. Dari setiap tabung yang terjual, pelaku meraup keuntungan bersih hingga Rp80 ribu, sehingga total pendapatan kotor bulanan mereka bisa menyentuh angka Rp20 juta.
Dalam proses pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji, alat suntik khusus, timbangan, serta kendaraan operasional yang digunakan pelaku.. Selain menangkap MNH dan MR, polisi saat ini sedang memburu satu tersangka lain berinisial RD yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas.
Kasus ini kini sedang didalami lebih lanjut oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Misryoum mencatat bahwa para tersangka bakal dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen dan migas atas tindakan yang telah mereka lakukan secara berulang di lokasi berbeda tersebut.
Pemberantasan praktik pengoplosan gas di tingkat lokal sangat krusial untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.