Indonesia News

Demi Perbaikan Demokrasi, Ketum Partai Memang Harus Dibatasi

Misryoum menyoroti dukungan Ray Rangkuti atas ide pembatasan jabatan ketua umum parpol dua periode. Ia menilai langkah ini lebih untuk perbaikan demokrasi, bukan jaminan langsung cegah korupsi.

JAKARTA — Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik selama dua periode. Di mata Ray, pembatasan itu bisa memberi dampak positif bagi perbaikan demokrasi.

Ray menyatakan ia setuju dengan ide KPK untuk membatasi periode pimpinan tertinggi partai.. Baginya, aturan soal durasi jabatan ketua umum bukan sekadar formalitas internal, melainkan cara mengurangi konsentrasi kekuasaan yang cenderung menetap terlalu lama.. Dengan pola yang lebih terukur, pergantian kepemimpinan diharapkan berjalan lebih dinamis dan memberi ruang regenerasi.

Namun Ray juga menempatkan pembatasan dua periode itu pada kerangka yang berbeda saat bicara korupsi.. Ia mengaku belum melihat hubungan langsung antara pembatasan masa jabatan ketua umum partai dengan upaya menekan praktik korupsi.. Menurut Ray, keterkaitan tersebut—setidaknya secara mekanisme—masih berada pada tingkat yang tidak otomatis menjadi pengungkit utama pemberantasan korupsi.

Ray menggunakan penilaian berlapis untuk menjelaskan letak potensi masalah.. Korupsi, kata dia, justru bisa terjadi pada berbagai level pemerintahan dan institusi, mulai dari eksekutif di semua tingkatan, lalu legislatif, serta birokrasi di beragam jenjang.. Baru setelah itu, lanjut Ray, isu pada posisi ketua umum parpol masuk ke urutan berikutnya.. Dengan urutan seperti itu, ia berargumen bahwa pembatasan ketua umum mungkin tidak cukup untuk menjawab problem korupsi secara langsung.

Di sinilah letak perbedaan sudut pandang yang menurut Ray penting.. Pembatasan dua periode, menurutnya, lebih tepat dipandang sebagai langkah untuk memperbaiki kualitas demokrasi—khususnya tata kelola partai politik—ketimbang sebagai strategi utama pemberantasan korupsi.. Ketika jabatan puncak partai tidak bisa dipegang tanpa batas, ketergantungan pada figur tertentu bisa berkurang, dan proses internal partai berpotensi lebih terbuka terhadap kaderisasi.

Bagi pembaca, perdebatan ini terasa dekat karena partai politik adalah kendaraan utama untuk mendudukkan orang-orang di parlemen.. Jika kepemimpinan partai terlalu lama pada satu figur, kompetisi internal bisa melemah.. Dampaknya bukan hanya pada dinamika kader, tetapi juga pada cara partai menyusun agenda politik, menyaring calon, hingga menentukan arah kebijakan yang kemudian ikut memengaruhi kualitas pemerintahan.

Pada praktiknya, pembatasan jabatan juga kerap berkaitan dengan tata cara pengambilan keputusan di tubuh partai.. Saat pemegang jabatan puncak memiliki masa yang panjang, kontrol terhadap arah organisasi cenderung lebih terkonsolidasi.. Sebaliknya, pembatasan periode bisa mendorong pergantian kepemimpinan yang lebih sering, membuat partai dipaksa menyiapkan calon alternatif, dan mengurangi ruang untuk praktik yang tumbuh dari situasi kemapanan.

Meski begitu, Ray mengingatkan agar publik tidak menaruh ekspektasi berlebihan pada satu kebijakan.. Jika korupsi dipandang sebagai masalah sistemik yang menyebar di banyak titik, maka kebijakan pembatasan jabatan ketua umum hanyalah bagian dari mosaik yang lebih besar.. Upaya penindakan, penguatan pengawasan, serta perbaikan tata kelola di eksekutif, legislatif, dan birokrasi tetap perlu berjalan serempak.

Dalam perspektif demokrasi, pembatasan dua periode dapat dianggap sebagai rem terhadap stagnasi kekuasaan.. Ini bukan jaminan moralitas otomatis pada pengurus, tetapi dapat mengubah insentif organisasi: peluang menciptakan mekanisme kontrol internal dan distribusi kekuasaan menjadi lebih besar.. Ketika masa jabatan dibatasi, pergantian berkala mendorong partai untuk merawat proses regenerasi, sehingga transisi kepemimpinan tidak sepenuhnya bergantung pada figur yang sama.

Ray menilai jarak antara pembatasan jabatan ketua umum dengan pemberantasan korupsi masih cukup jauh.. Meski demikian, pembatasan dua periode tetap bisa menjadi langkah awal perbaikan demokrasi, terutama bila diikuti pembenahan lain yang menyasar titik-titik kerawanan korupsi di berbagai tingkatan.. Tantangannya ke depan bukan hanya merancang aturan batas masa jabatan, tetapi juga memastikan mekanisme demokrasi internal partai benar-benar bekerja, bukan sekadar berganti wajah tanpa perubahan cara tata kelola.