indonesia news

Ratifikasi ILO 188 Melalui Perpres 25/2026 Jadi Kado Terindah bagi ABK

Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026, sebuah langkah besar dalam melindungi hak-hak awak kapal perikanan.

Langkah berani Presiden Prabowo Subianto dalam meratifikasi Konvensi ILO 188 lewat Perpres Nomor 25 Tahun 2026 menandai babak baru bagi perlindungan awak kapal perikanan di Tanah Air.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata komitmen negara untuk hadir bagi para pekerja sektor maritim yang selama ini menghadapi berbagai tantangan risiko tinggi di tengah laut.

Ratifikasi ILO 188 menjadi instrumen krusial karena memberikan standar internasional yang mengikat bagi kesejahteraan para nelayan, baik yang bertugas di perairan domestik maupun yang bekerja di kapal berbendera asing.

Kebijakan ini sangat krusial karena selama bertahun-tahun, isu eksploitasi dan perbudakan modern menjadi bayang-bayang gelap yang kerap menghantui pekerja di sektor perikanan global.

Menurut Mukhtarudin, dokumen hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan payung perlindungan yang selama ini dinanti-nantikan oleh para pejuang keluarga untuk mendapatkan keadilan serta kesetaraan hak.

Dengan adanya regulasi ini, posisi tawar diplomasi Indonesia di kancah internasional kini menjadi jauh lebih kuat dalam menuntut negara lain maupun perusahaan kapal asing untuk mematuhi standar kerja yang manusiawi.

Menteri P2MI menjelaskan bahwa ratifikasi ini akan memperkuat empat pilar utama perlindungan bagi para pekerja, termasuk menutup celah regulasi nasional yang selama ini sering menghambat proses hukum bagi ABK.

Para awak kapal kini memiliki landasan hukum internasional yang lebih solid, yang memungkinkan mereka untuk menuntut hak-hak dasarnya dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

Langkah strategis ini secara langsung mengubah peta kekuatan perlindungan tenaga kerja maritim, memastikan bahwa identitas dan keselamatan ABK tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan ekonomi semata.

Dengan komitmen ini, Indonesia tidak hanya sekadar mengakui adanya masalah di sektor kelautan, tetapi secara aktif mengambil tanggung jawab untuk menghapuskan praktik-praktik tidak adil bagi warganya yang bekerja di perairan internasional.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja migran kini telah mencapai standar internasional yang lebih transparan dan akuntabel demi masa depan sektor perikanan yang lebih bermartabat.