Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur, Ini Dampaknya ke Harga Tiket

Pemerintah lewat PMK 24/2026 menanggung 100% PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Kebijakan ini merespons avtur dunia yang mahal agar harga tiket tetap terkendali di 2026.
Jakarta—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik.. Kebijakan ini hadir ketika harga avtur dunia masih bergejolak dan berpotensi mendorong biaya operasional maskapai.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang dirilis pada 24 April 2026. Melalui beleid ini, pemerintah berupaya memberi bantalan fiskal agar kenaikan harga tiket pesawat tidak sepenuhnya mengikuti volatilitas harga energi global.
Dalam ketentuan yang ditetapkan, fokus insentif diarahkan pada layanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.. Pasal 2 Ayat 3 dalam PMK itu menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026.. Dengan demikian, beban PPN tidak menjadi tambahan biaya yang langsung menekan harga yang dibayar penumpang.
Langkah ini diposisikan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang saat ini menjadi salah satu variabel terbesar dalam struktur biaya penerbangan.. Pemerintah menilai komponen bahan bakar—yang dalam praktiknya banyak direpresentasikan melalui avtur—berkontribusi sekitar 40 persen dalam pembentukan harga tiket pesawat.. Ketika biaya bahan bakar naik, efeknya biasanya ikut “terbawa” ke penetapan tarif oleh maskapai.
Poin penting lainnya ada pada cakupan objek PPN yang dibebaskan.. Dalam PMK yang sama, pemerintah memastikan pembebasan pajak tidak bersifat umum, melainkan menargetkan dua komponen utama: PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.. Pasal 2 Ayat 4 menyebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah mencakup PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge.. Artinya, bagian yang secara spesifik terkait mekanisme biaya penerbangan—termasuk penyesuaian karena bahan bakar—mendapat perlakuan fiskal.
Secara praktis, kebijakan 100 persen DTP PPN ini diharapkan membantu menahan laju harga tiket kelas ekonomi untuk rute domestik.. Bagi penumpang, dampaknya paling terasa saat periode permintaan tinggi atau ketika maskapai melakukan penyesuaian tarif karena komponen bahan bakar.. Untuk industri, insentif seperti ini dapat memberi ruang bagi maskapai agar tidak harus sepenuhnya mengalihkan biaya avtur ke konsumen.
Ada juga sisi yang perlu dipahami dalam membaca kebijakan ini: pemerintah tidak menurunkan harga avtur itu sendiri, tetapi mengurangi salah satu jalur transmisi biaya menjadi harga tiket lewat skema perpajakan.. Dalam kondisi energi global yang sulit diprediksi, pendekatan “meredam” beban pajak cenderung menjadi opsi yang relatif cepat untuk merespons tekanan biaya tanpa harus menunggu perubahan harga di pasar internasional.
Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di sistem penjualan tiket dan bagaimana penetapan harga akhir dilakukan maskapai.. Jika penyesuaian tarif di pasar masih lebih dipengaruhi oleh faktor lain di luar PPN—misalnya kurs, biaya operasional, atau kebijakan tarif maskapai—maka ruang penurunan harga tiket bisa tidak sepenuhnya mengikuti besaran insentif pajak.. Meski demikian, memberikan bantalan fiskal pada komponen base fare dan fuel surcharge memberi sinyal bahwa pemerintah menargetkan dampak paling dekat ke penyebab kenaikan.
Ke depan, kebijakan DTP PPN 100 persen untuk tahun anggaran 2026 dapat menjadi penanda arah: dukungan fiskal akan digunakan sebagai alat stabilisasi harga saat biaya energi global menguat.. Untuk penumpang, itu berarti ada harapan tarif kelas ekonomi domestik tetap relatif terkendali.. Untuk industri penerbangan, skema semacam ini juga membuka kemungkinan perencanaan harga yang lebih terukur di tengah fluktuasi avtur.