Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim kini memanas setelah tim hukum mangkir dari persidangan. Tindakan ini dinilai pakar sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Penundaan terjadi setelah penasihat hukum terdakwa mangkir dari agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.
Ketidakhadiran tim penasihat hukum ini cukup mengejutkan banyak pihak.. Sebelumnya, kesepakatan jadwal telah dibuat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa.. Alih-alih hadir di ruang sidang untuk membela kliennya, pihak Nadiem justru memilih menggelar konferensi pers secara terpisah.. Mereka bahkan melayangkan laporan terhadap hakim ke berbagai lembaga tinggi, mulai dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua MA, Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.
Situasi di ruang sidang semakin keruh dengan kabar bahwa Nadiem Makarim tiba-tiba jatuh pingsan dan tidak memungkinkan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.. Meski demikian, pernyataan resmi dari dokter Kejaksaan sesaat sebelum sidang dimulai menyebutkan bahwa kondisi kesehatan Nadiem dalam keadaan fit.. Kontradiksi antara laporan kesehatan pihak terdakwa dan hasil pemeriksaan dokter Kejaksaan memicu tanda tanya besar mengenai integritas proses persidangan yang sedang berlangsung.
Potensi Contempt of Court
Menanggapi manuver yang dilakukan pihak terdakwa, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, angkat bicara.. Menurutnya, tindakan mangkir dari sidang setelah kesepakatan jadwal dibuat dapat dikategorikan sebagai *contempt of court* atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.. Ia menilai perilaku ini tidak hanya mengganggu alur persidangan, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi hukum di Indonesia.
“Ya bisa juga dikategorikan *contempt of court*,” tegas Abdul Fickar saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon pada Jumat (24/4).. Ia menekankan bahwa dalam dunia hukum, kepatuhan terhadap jadwal persidangan adalah elemen fundamental yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pihak mana pun yang terlibat.
Dampak bagi Terdakwa
Lebih jauh, Fickar menilai bahwa strategi hukum yang dipilih oleh pihak Nadiem saat ini justru kontraproduktif.. Alih-alih mendapatkan keuntungan, penundaan yang disengaja hanya akan merugikan posisi Nadiem sebagai terdakwa.. Persidangan yang berlarut-larut menciptakan opini publik negatif dan menghambat pembuktian kebenaran di meja hijau.
Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan yang cukup tajam antara pihak terdakwa dan otoritas pengadilan.. Ketika sebuah persidangan besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara terhambat oleh masalah teknis seperti mangkirnya penasihat hukum, publik tentu menuntut transparansi lebih.. Kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sangat bergantung pada bagaimana pengadilan merespons segala bentuk upaya yang mencoba menghambat jalannya persidangan.
Langkah pelaporan terhadap hakim ke lembaga pengawas, meskipun sah secara administratif, jika dilakukan sebagai upaya menghindari kewajiban hadir di persidangan, akan dilihat sebagai taktik yang tidak lazim.. Kedepannya, majelis hakim diharapkan mampu bersikap tegas demi menjaga marwah persidangan agar kasus dugaan korupsi ini dapat segera menemukan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.