Indonesia News

KPAI Kutuk Kekerasan 53 Anak di Daycare Yogya, Ini Sorotan Sistem

KPAI mengutuk kekerasan terhadap 53 anak di daycare Little Aresga Umbulharjo, Yogyakarta. KPAI mengapresiasi penetapan tersangka, namun menilai penegakan hukum harus diiringi perbaikan sistem layanan anak.

JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di daycare Little Aresga, Umbulharjo, Yogyakarta. KPAI menegaskan kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga cermin dari lemahnya perlindungan anak dalam ekosistem pengasuhan.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kutukan keras atas terjadinya kekerasan tersebut.. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (27/4/2026), menyusul perkembangan penanganan perkara oleh aparat.. KPAI juga mengapresiasi langkah Polda DIY yang telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.

Meski proses penegakan hukum dinilai penting, KPAI menilai tindakan hukum saja tidak cukup jika tidak diikuti perbaikan sistem yang lebih menyeluruh.. Jasra menyoroti bahwa banyak orangtua terpaksa menitipkan anak ke daycare karena tekanan ekonomi.. Dalam situasi seperti itu, keputusan menitipkan anak bukan didorong ketiadaan kepedulian, melainkan karena terbatasnya pilihan agar kebutuhan keluarga tetap bisa terpenuhi.

Dari sudut pandang KPAI, persoalan kualitas pengasuhan kerap berakar pada perbedaan kemampuan keluarga dan rendahnya standar layanan.. Jasra menggarisbawahi bahwa penghasilan terbatas membuat sejumlah orangtua sulit menyediakan pengasuhan yang layak di rumah, sehingga daycare menjadi jalan yang dianggap paling mungkin—meski akhirnya menghadirkan risiko saat pengelolaan buruk atau pengawasan lemah.

KPAI juga menyoroti maraknya daycare tidak berizin yang menawarkan tarif murah.. Menurut KPAI, layanan semacam ini dapat mengorbankan kualitas, mulai dari kondisi fasilitas hingga pola pengawasan terhadap anak.. Pada akhirnya, anak-anak menjadi lebih rentan mengalami kekerasan karena ruang perawatan yang tidak memadai dan sistem kontrol yang minim.

Secara sosial, kekerasan pada anak di tempat penitipan membawa dampak yang tidak berhenti pada proses hukum.. Korban membutuhkan pemulihan yang nyata—baik dari sisi psikologis maupun pendampingan yang konsisten—sementara keluarga menghadapi rasa takut, trauma, dan rasa bersalah yang sering kali muncul setelah kejadian serupa.. Dalam banyak kasus, ketakutan orangtua bukan hanya pada keamanan fisik, tetapi juga kekhawatiran apakah tempat penitipan benar-benar menjaga martabat anak, bukan sekadar mengejar jumlah peserta dan pemasukan.

Analisis KPAI menunjukkan bahwa peristiwa ini terkait dua lapis persoalan: pertama, pelanggaran yang terjadi di level pelaku dan tata kelola di lapangan; kedua, kegagalan sistem yang membuat pengawasan tidak berjalan efektif.. Karena itu, KPAI menekankan pentingnya perubahan yang mencakup kepastian izin operasional, standar layanan, serta mekanisme pemeriksaan berkala yang bisa mencegah daycare beroperasi tanpa memenuhi aturan perlindungan anak.

Dengan adanya penetapan tersangka, publik berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan tuntas.. Namun KPAI mengajak agar perhatian tidak berhenti pada penindakan.. Perbaikan sistem menyangkut penguatan regulasi dan pengawasan, termasuk memastikan orangtua punya akses terhadap informasi kualitas daycare yang bisa diverifikasi, bukan hanya pertimbangan biaya.

Ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan ekonomi keluarga dengan keselamatan anak.. Jika tarif murah menjadi daya tarik utama tanpa standar yang ketat, kasus seperti ini berulang dalam bentuk yang berbeda.. Karena itu, pembenahan perlu diarahkan pada pencegahan: memperketat perizinan, memperjelas tanggung jawab penyelenggara, serta menempatkan perlindungan anak sebagai ukuran utama dalam layanan penitipan.