indonesia news

Aktivitas Vulkanik Gunung Dukono Masih Tinggi dengan 4 Kali Erupsi

Gunung Dukono di Halmahera Utara kembali menunjukkan aktivitas vulkanik tinggi dengan empat kali erupsi yang tercatat hari ini.

JAKARTA – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan aktivitas vulkanik Gunung Dukono, di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara yang berstatus Level II (Waspada) masih tergolong tinggi.. Status tersebut telah ditetapkan sejak 13 Juni 2008.. 1.. Aktivitas Vulkanik Gunung Dukono PVMBG juga telah menetapkan radius bahaya sejauh empat kilometer dari kawah aktif sejak 11 Desember 2024.. “Hasil pemantauan PVMBG pada Sabtu (9/5/2026) sejak dini hari hingga pukul 11.00 WIT mencatat beberapa kali erupsi.. Erupsi

pertama terjadi pada pukul 01.57 WIT dengan lontaran lava pijar yang terpantau dari Pos PGA Dukono di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara,” tulis PVMBG dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).. Selanjutnya, erupsi kembali terjadi pada pukul 06.10 WIT dengan tinggi kolom abu mencapai sekitar 3.000 meter di atas puncak dan mengarah ke utara.. Erupsi berikutnya tercatat pukul 07.31 WIT dan 09.12 WIT dengan tinggi kolom abu sekitar 2.000 meter di atas puncak dan condong ke

arah barat laut dan timur.. Kemudian pada pukul 11.07 WIT, erupsi kembali terjadi dengan kolom abu mencapai 900 meter di atas puncak mengarah ke timur laut, timur dan tenggara.. PVMBG juga mencatat aktivitas kegempaan Gunung Dukono masih didominasi gempa letusan dengan amplitudo cukup besar, yang menunjukkan erupsi masih berlangsung dengan intensitas tinggi.. 2.. Pendakian Gunung Dukono Ditutup Sejak April 2026 Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata sebelumnya telah resmi menutup total seluruh aktivitas pendakian

Gunung Dukono melalui Surat Keputusan Nomor 556/061 yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2026.. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun.. Di samping itu, PVMBG melarang masyarakat dan pendaki/wisatawan untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah, sesuai rekomendasi PVMBG.

Secret Link