indonesia news

DPRD Sulteng Minta Batalkan IUP Batu Gamping di Banggai Kepulauan

Komisi III DPRD Sulteng merekomendasikan pembatalan IUP batu gamping dan moratorium di Banggai Kepulauan.

Ledakan kekhawatiran soal kerusakan ekosistem karst kembali mengemuka setelah DPRD Sulteng mendorong langkah tegas terhadap izin tambang batu gamping di Banggai Kepulauan.

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan pembatalan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) serta penerapan moratorium tambang batu gamping di wilayah tersebut.. Rekomendasi ini disampaikan menyusul penilaian bahwa keberadaan IUP dikhawatirkan menimbulkan dampak serius bagi kawasan karst yang bernilai ekologis tinggi.

Dalam catatan, terdapat 23 IUP yang telah diterbitkan di Banggai Kepulauan, dengan rincian lima IUP untuk operasi produksi dan 18 IUP pada tahap eksplorasi.. Komisi III menilai, penetapan izin pada tahap yang berbeda tetap berpotensi membuka jalan bagi kegiatan yang mengancam fungsi ekologis kawasan karst.

Dari sisi regulasi, DPRD Sulteng juga menilai aktivitas pertambangan batu gamping tidak sejalan dengan aturan daerah di Banggai Kepulauan. Rujukan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Aturan tersebut menegaskan peran kawasan karst sebagai pengatur tata air alami sekaligus penyimpan keanekaragaman hayati yang tinggi. Karena itu, kawasan karst perlu dilestarikan, bukan justru dijalankan dengan aktivitas yang berisiko mengganggu ekosistem di dalamnya.

Sementara itu, DPRD Sulteng menyebut perlindungan kawasan karst juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan bernilai tinggi bagi konservasi keanekaragaman hayati ekosistem karst, yang dilengkapi peta dan titik koordinat kawasan konservasi.

Komisi III kemudian mendorong agar rekomendasi pembatalan IUP disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, terutama untuk izin-izin yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.. Intinya, langkah yang diminta adalah memastikan kegiatan pertambangan tidak berjalan sebelum kerangka perlindungan kawasan jelas dan ditaati.

Bagi warga dan lingkungan setempat, rekomendasi ini penting karena karst bukan sekadar bentang alam, melainkan sistem yang bekerja mengatur tata air dan menjadi rumah bagi berbagai bentuk kehidupan. Jika terganggu, efeknya bisa meluas dan sulit dipulihkan.

Di akhir pembahasan, Misryoum mencatat Komisi III menegaskan sikapnya melalui rekomendasi pembatalan seluruh IUP yang dianggap bermasalah serta pemberlakuan moratorium tambang batu gamping di Banggai Kepulauan.