Desakan KOSMAK ke Kejati Sulsel untuk Bupati Sidrap

KOSMAK mendesak Kejati Sulsel menetapkan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif sebagai tersangka kasus bibit nanas Rp60 miliar.
jpnn.com, JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk menetapkan tersangka terhadap Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dan kawan-kawan.. Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.. Sebelumnya, Syaharuddin Alrif menjabat sebagai wakil ketua DPRD Sulsel.. Desakan tersebut muncul setelah Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengakui bahwa program pengadaan bibit nanas dibahas secara
teknis di DPRD Sulsel.. Pembahasan itu sesuai dengan ketentuan Perda dan PP Nomor 12 Tahun 2019, dan disetujui oleh pimpinan DPRD saat itu, yakni Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matulla.. Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, menyatakan bahwa permufakatan jahat dalam kasus ini diduga sudah dimulai pada tahap pembahasan anggaran.. “Permufakatan jahat korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan Rp50 miliar itu dimulai pada tahap pembahasan anggaran.. Sehingga aktor intelektual korupsi ini ada pada
pihak legislatif yang diduga menerima permintaan anggaran dari pihak swasta dalam praktek ijon.. Akan terjadi missing link yang memutus alur pembuktian antara perbuatan melawan hukum, pelaku dan hasil kejahatan, apabila cluster legislatif tidak ditetapkan tersangka.. Penanganan perkara menjadi lemah dan tidak maksimal.. Penyidik akan gagal menghubungkan aktor intelektual dengan eksekutor lapangan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (9/5).. Terkait kasus ini, KOSMAK akan menyampaikan surat resmi kepada Kajati Sulsel pada Senin (11/5).. Informasi yang dihimpun KOSMAK,
penyidik Kejati Sulsel telah menjerat sejumlah tersangka dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c junto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. Selain kasus bibit nanas, Ronald Lobloby juga menyoroti kasus lama yang melibatkan Syaharuddin Alrif.. Dia mengatakan, Kejati Sulsel harus memberikan pengawasan serius terhadap Syaharuddin Alrif
untuk mencegah hambatan dalam penanganan perkara.. Menurutnya, penahanan perlu dilakukan setelah penetapan tersangka.. Dia mengungkapkan kekhawatirannya karena sejak tahun 2014, Syaharuddin bersama ketua pengadaan Abdul Razak dan pejabat pembuat komitmen, Panaco, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, namun penyidikannya hingga kini jalan di tempat.
KOSMAK, Kejati Sulsel, Syaharuddin Alrif, Bupati Sidrap, kasus bibit nanas, dugaan korupsi pengadaan, DPRD Sulsel